Jumat, 25 Maret 2016

Pengertian, Macam - Macam dan Syarat Wakaf




A. Pengertian Wakaf
       Wakaf berasal dari kata bahasa arab waqaf artinya menahan atau menghentikan. Secara istilah, wakaf berarti menghentikan pengalihan hak atas suatu harta yang kekal zatnya, guna diambil manfaatnya bagi kepentingan umum dan atau khusus.


B. Macam - Macam Wakaf
1. Wakaf Khairy
       harta yang diwakafkan langsung digunakan untuk kepentingan agama dan masyarakat seperti: Membangun masjid, sekolahan, panti asuhan dan rumah sakit.

2. Wakaf Dzurriy
       adalah harta wakaf yang terlebih dahulu digunakan untuk kepentingan kerabat kemudian baru diserahkan untuk digunakan untuk kepentingan agama dan masyarakat.


C. Rukun Wakaf
1. Orang yang Berwakaf (Wakif)
2. Barang yang diwakafkan
3. Orang atau badan yang diserahi wakaf (Nadhir)
4. Sighat (Serah Terima)


D. Syarat Wakaf
1. Barang yang diwakafkan tidak dibatasi waktu pemanfaatannya atau pemanfaatan barang wakaf bersifat selama - lamanya.
2. Barang yang diwakafkan bukan barang yang haram atau barang yang dapat menimbulkan fitnah,
3. Harta wakaf hendaknya diserahkan kepada badan atau lembaga yang jelas yang dipandang mampu menjalankan amanah dan mendatangkan kemaslahatan umum.
4. Barang Wakaf yang merupakan wasiat maka besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkan.

Pengertian Hibah dan Hadiah




 Pengertian

A. Hibah
       Adalah pemberian semata - mata untuk tujuan kebajikan dalam pergaulan hidup tanpa mengharapkan apa - apa dari siapapun.


B. Hadiah
       Adalah pemberian diberikan dengan maksud untuk mengagungkan atau karena rasa cinta.



       Hibah dan Hadiah ini hukumnya sunnah (mandub)



Rukun Hibah
1. Pemberi (Wahib)
2. Penerima (Mauhub lah)
3, Barang yang dihibahkan (Mauhub)
4. Sighat(Ijab dan Qabul)


Syarat Hibah
       Hibah dianggap sah jika telah memenuhii syarat - syarat hibah seperti:
1. Hibah baru dianggap sah jika sudah di serahterimakan.
2. Orang yang menghibahkan hartanya adalah orang yang berhak atas harta tersebut.
3, Barang yang dihibahkan hendaknya barang yang bisa dijual.

Pengertian Infaq Dan Sodaqoh


Pengertian

A. Infaq
        Berasal dari kata anfaqa-yunfiqu-infaaqan yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan ternentu. Menurut istilah syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan islam.


B. Shadaqah
       Berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i atau menetapkan / menerapkan sesatu pada sesuatu. Shadaqah memiliki makna yang lebih luas dibandingkan infaq, jika infaq terkait dengan materi semata, maka shadaqah tidak.





Perbedaan Infaq dan Shadaqah
1. Infaq merupakan pemberian yang bersifat materi sedangkan shadaqah lebih luas tidak hanya pemberian materi tetapi perbuatan ma'ruf juga bisa disebut shadaqah.
2. Infaq juga dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan orang yang menjadi tanggungjawabnya seperti anak, isteri sedangkan shadaqah lebih pada pemberian untuk kepentingan sosial.
3. Dari sisi waktunya, Infaq dilakukan sepanjang masa selama hidup, sedangkan Shadaqah sewaktu - waktu ketika memiliki kelebihan harta




Refrensi: Pendidikan ibadah/muamalah sma/smk/ma muhammadiyah kelas 11