Jumat, 25 Maret 2016

Pengertian Hibah dan Hadiah




 Pengertian

A. Hibah
       Adalah pemberian semata - mata untuk tujuan kebajikan dalam pergaulan hidup tanpa mengharapkan apa - apa dari siapapun.


B. Hadiah
       Adalah pemberian diberikan dengan maksud untuk mengagungkan atau karena rasa cinta.



       Hibah dan Hadiah ini hukumnya sunnah (mandub)



Rukun Hibah
1. Pemberi (Wahib)
2. Penerima (Mauhub lah)
3, Barang yang dihibahkan (Mauhub)
4. Sighat(Ijab dan Qabul)


Syarat Hibah
       Hibah dianggap sah jika telah memenuhii syarat - syarat hibah seperti:
1. Hibah baru dianggap sah jika sudah di serahterimakan.
2. Orang yang menghibahkan hartanya adalah orang yang berhak atas harta tersebut.
3, Barang yang dihibahkan hendaknya barang yang bisa dijual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar