Jumat, 25 Maret 2016
Pengertian Hibah dan Hadiah
Pengertian
A. Hibah
Adalah pemberian semata - mata untuk tujuan kebajikan dalam pergaulan hidup tanpa mengharapkan apa - apa dari siapapun.
B. Hadiah
Adalah pemberian diberikan dengan maksud untuk mengagungkan atau karena rasa cinta.
Hibah dan Hadiah ini hukumnya sunnah (mandub)
Rukun Hibah
1. Pemberi (Wahib)
2. Penerima (Mauhub lah)
3, Barang yang dihibahkan (Mauhub)
4. Sighat(Ijab dan Qabul)
Syarat Hibah
Hibah dianggap sah jika telah memenuhii syarat - syarat hibah seperti:
1. Hibah baru dianggap sah jika sudah di serahterimakan.
2. Orang yang menghibahkan hartanya adalah orang yang berhak atas harta tersebut.
3, Barang yang dihibahkan hendaknya barang yang bisa dijual.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar